05 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sedekah berupa uang ataupun makanan kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis dan pengamen (gepeng) di setiap pertigaan atau perempatan lampu merah di Kota Serang.

Imbauan tidak memberikan sedekah itu agar anjal dan gepeng tidak makin marak di pertigaan atau perempatan lampu merah di Kota Serang, karena keberadaan mereka melanggar Perda K3 Kota Serang tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di Kota Serang, Nomor 10 Tahun 2010.

Hal itu ungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Serang Muhammad Ibra Gholibi, usai menghadiri Pelantikan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Serang periode tahun 2025-2029, bertempat di hotel Puri Kayana.

"Ya, banyak terkait dengan anak jalanan di kota Serang memang mulai marak lagi, setiap di lampu merah, perempatan, apalagi di hari Jumat. Nah ini kita terus melakukan penjangkauan, mensosialisasikan bahwa khususnya kita ada perda terkait dengan K3, bahwasannya masyarakat itu dihimbau tidak memberi di jalan. Kalau masyarakat juga masih memberi, ya pasti anak itu akan mengulangi lagi (candu) walaupun kita sudah bina, kita jangkau, kita bina, tetap kembali lagi. Tapi kita berupaya sosialisasikan gimana masyarakat itu tidak memberi di jalanan," ujar Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, Selasa (05/08/2025).

Muhammad Ibra Gholibi mengatakan, bahwa banyak anak jalanan dan gelandangan pengemis berasal dari luar kabupaten/Kota, seperti Pandeglang, Rangkas, Tangerang, hingga Jakarta. 

“Iya banyak juga dari luar kota Serang. Jadi nggak hanya warga Kota Serang, banyak juga dari luar kota Serang. Dari mana pak luar kota Serang itu pak? Ya di daerah lingkungannya, di Pandeglang, Rangkas, ada dari Tanggerang, dari Jakarta juga ada,” jelas Ibra

Mereka yang tertangkap razia, lanjut Ibra akan dikembalikan ketempat daerah asalnya. Jika mereka tetap kembali karena alasan nyaman maka akan menjadi tantangan yang besar bagi Dinas Sosial Kota Serang. 

"Maka dari itu masyarakat dihimbau (dimohon) untuk tidak memberi dalam bentuk apapun kepada mereka ketiak di jalanan atau sedang di Lampung merah," ucap Ibra 

Terkait penyaluran bantuan kepada anak jalanan dan gelandang pengemis, Dinsos Kota Serang menyarankan masyarakat untuk datang ke yayasan-yayasan atau lembaga-lembaga kesejahteraan sosial di Kota Serang. 

“Kita ada yayasan-yayasan, dan lembaga-lembaga, kesejahteraan sosial di Kota Serang. Kalau yang ingin membantu anak-anak yang tim, membantu anak-anak yang disabilitas bisa melalui dinas sosial. Kita akan salurkan ke lembaga-lembaga sosial yang ada di kota Serang," ucapnya.

Muhammad Ibra Gholibi juga menambahkan, bahwa Dinsos Kota Serang hanya menjangkau, membina, memberikan nasihat, dan/atau himbauan-himbauan. Adapun terkait pelatihan-pelatihan akan menjadi tanggung jawab Provinsi.

“Di provinsi itu kewenangannya nanti provinsi kita hanya menjangkau, membina, memberikan nasihat, himbauan-himbauan. Selebihnya untuk melakukan kemampuan pelatihan-pelatihan itu ada di provinsi," tutupnya. (HA&AMBA/RED)

 

 

Penulis artikel : Benies Husaeni & Azahra Magdataura Bani Agung

Share: